Kenali Mahram dan bukan Mahram mu.

Banyak umat muslim yang belum mengerti dan memahami tentang hukum mahram dan siapa saja yang termasuk mahramnya, berikut adalah penjelasan singkat tentang mahram dari nasab (kekerabatan).

Penjelasan mahram dari nasab dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْت…الاية

“Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;…” (QS.Annisa:23)

Penjelasan:

Berdasarkan ayat tersebut, maka mahram dari nasab bagi seorang laki-laki ada tujuh (7):

1) Ibu; Meliputi nenek dan seterusnya jalur keatas, baik dari jalur bapak maupun ibu.

2) Anak perempuan; Meliputi cucu dan seterusnya jalur kebawah, baik cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan.

3) Saudara perempuan  (kakak atau adik perempuan); Meliputi saudara sekandung,sebapak dan seibu

4) Bibi dari pihak bapak; Meliputi saudari bapak yang sekandung,sebapak atau seibu

5) Bibi dari pihak ibu; Meliputi saudari ibu yang sekandung,sebapak atau seibu

6) Keponakan (anak perempuannya saudara laki-laki); Meliputi anak perempuannya saudara laki-laki yang sekandung, saudara sebapak maupun seibu.

7) Keponakan (anak perempuannya saudara perempuan); Meliputi anak perempuannya saudara perempuan yang sekandung, saudara sebapak maupun seibu.

Demikianlah beberapa mahram bagi laki-laki dari nasab (kekerabatan), adapun selain yang disebutkan diatas maka statusnya BUKAN MAHRAM. Oleh karena bukan mahram maka TIDAK BOLEH bersalaman atau bersentuhan dengan kerabat yang bukan mahram, tidak boleh berdua-duaan dengan kerabat yang bukan mahram, tidak boleh menampakkan auratnya kepada kerabat yang bukan mahram.

Semoga Allah senantiasa memberi taufiq dan hidayah-Nya. Adapun penjelasan mahram dari persusuan dan pernikahan Insya Allah akan ditulis selanjutnya.

Jazzakumullahukhaira

Sumber: http://ldiinunukan.org

Penulis: Ust.Abu zulfa Anam Azhari (Ketua Bidang Pendidikan agama dan Dakwah LDII Nunukan) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *